Wujudkan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Seunuddon

Wujudkan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Seunuddon

 

Banda Aceh – Kembali terjadi kasus laka lantas antara sepeda motor Vario dan Sepeda motor smash tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di JL Panteu Breuh Menuju Seunuddon, Gp. Ulee Titi Kec. Seunuddon Kabupaten Aceh Utara. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia. (27/04)

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Utara, Pj Samsat Aceh Utara, Ichwan Laksamana, segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Kelurahan Lhok reudep Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, korban sebelumnya sudah dijaminkan biaya luka-luka maksimal 20 juta di RS Cut Meutia Aceh Utara.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ayah kandungkorabn melalui transfer bank tanggal 27 April 2023.

“Ini sebagai wujud manifestasi negara untuk setiap korban laka lantas bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.” Tutup Regy.