Mahkamah Syar’iyah Singkil menjadi ajang “pertempuran” LBH Perahu Rakyat Indonesia-Nadia Anwar melawan tergugat yang mengaku anak kandung

Mahkamah Syar’iyah Singkil menjadi ajang “pertempuran” LBH Perahu Rakyat Indonesia-Nadia Anwar melawan tergugat yang mengaku anak kandung

Banda Aceh, 22/06/2022. Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Singkil menjadi riuh sebulan ini karena kasus sengketa warisan. Di Kabupaten Singkil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia mendapatkan kuasa hukum dari Nadia Anwar, sedang berhadapan dengan seorang yang mengaku anak kandung (padahal bukan). Motifnya jelas, oknum tersebut hendak menguasai warisan yang ditinggalkan meski dengan cara-cara kotor melawan dan ketentuan yang digariskan secara syariat.

LBH Perahu Rakyat Indonesia bertemu Keuchik /Kepala Desa Kp. Ujung, Singkil

Dikutip dari media  https://www.bidikaceh.com/sidang-di-mahkamah-syariyah-singkil-lbh-perahu-rakyat-indonesia-nadia-anwar-melawan-tergugat-yang-mengaku-anak-kandung/,  terkait wawancara dengan T.M. Mirza, SH dari LBH Perahu Rakyat Indonesia, selaku kuasa hukum Nadia Anwar. Berikut petikan wawancaranya:

Kasus apa yang ditangani LBH PERAHU RAKYAT INDONESIA di Mahkamah Syari’I Kabupaten Aceh Singkil?

Lembaga Bantuan Hukum Perahu Rakyat Indonesia sedang menangani kasus sengketa waris.  Pada kasus sengketa yang ditangani saat ini merupakan sengketa yang unik dalam perkara warisan,  Sebab ditengah-tengah ahli waris yang ditinggalkan ( Nadia Anwar, Kamaruzzaman, Masriati dan ahli waris pengganti dari Dar Is), muncul seorang anak yang mengaku-ngaku dirinya sebagai anak kandung (Adek Mawati), yang anehnya lagi rumah yang dulu ditempati pewaris dinyatakan oleh anak yang mengaku sebagai anak kandung pewaris merupakan miliknya yang dibeli dari orang lain (Nurmala) setelah pewaris meninggal dunia.

Sejauh mana penanganannya

Untuk saat ini kasus yang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perahu Rakyat Indonesia tangani sudah sampai tahap banding,  Adapun dalam putusan sidang tahap pertama di Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil, Hakim memutuskan perkara ini, bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung selama pernikahannya melainkan hanya anak bawa’an dalam pernikahannya semasa dia hidup, terhadap objek yang diakui milik anak yang mengaku-ngaku atau timbul ditengah ahli waris diputuskan oleh hakim bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan milik pewaris (Lukman) yang telah di manipulasi dokumennya untuk menghilangkan tanah dan rumah pewaris…

LBH Perahu Rakyat Indonesia sebelumnya pernah berupaya untuk melakukan dan menjalankan putusan hakim dengan cara perdamaian, akan tetapi ditengah-tengah proses yang kami jalani,  seperti ada muncul pihak ketiga yang tidak terima putusan hakim tersebut. Padahal isi dari putusan hakim tersebut dijalankan sesuasi dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

LBH Perahu Rakyat Indonesia menyurati BPN Singkil utk blokir SHM 139 dan 179

Selain itu Lembaga Bantuan Hukum melakukan upaya permohonan Ke BPN singkil untuk SHM 139 dan SHM 179 untuk diblokir tertanggal 31 mei 2022 tetapi dari BPN singkil belum ada balasan apapun sampai saat ini. Terlampir (isi putusan, surat kuasa pemohon blokir sebagai kuasa hukum ahli waris dari Nadia Anwar Cs, surat keterangan ganti rugi tahun 2013 SHM 179/2009). Dan yang terakhir upaya dari Lembaga Bantuan Hukum Perahu Rakyat Indonesi akan menaikkan pada media. Agar tidak ada terjadi korban dalam hal membeli tanah dan bangunan tersebut SHM 139 dan SHM 179.

 

 

 

Objek sengketa pertama SHM 139 Singkil
Objek sengketa pertama SHM 179 Singkil

Apa harapan kuasa hukum LBH Perahu Rakyat Indonesia terhadap kasus ini terhadap penegak hukum terkait

Harapan Lembaga Bantuan Hukum Perahu Rakyat Indonesia kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk dapat berlaku adil dan betul-betul teliti dalam memeriksa berkas pembanding I, II / tergugat I, II dan terbanding / Penggugat Insidentil. Harapan selanjutnya kepada pembanding I adek Mawati agar cepat sadar diri, Bahwa dirinya bukan anak kandung dan dirinya bukan pemilik tanah dan rumah SHM 179/2009.

Status LBH dalam kasus tersebut merupakan kuasa hukum dari ahli waris Lukman bin Abdul Manan dalam hal membantu serta mendampingi dalam penyelesaian sengketa waris demi tegaknya kebenaran dan keadilan. (Red)