PANGKALAN PSDKP LAMPULO AMANKAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN KOMPRESOR DARI TAPANULI TENGAH

PANGKALAN PSDKP LAMPULO AMANKAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN KOMPRESOR DARI TAPANULI TENGAH

 

Banda Aceh| Nasionalmerdeka.com – Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Satwas SDKP Simeulue mengamankan alat bantu penangkapan ikan kompresor dari Tapanuli Tengah yang dilarang undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

Di regulasi tersebut Akhmadon, S.Pi, MM menyampaikan bahwa menggunakan alat bantu kompresor tersebut jelas-jelas

dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya penggunaan kompresor, trawl atau pukat harimau.

 

Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga berdampak negatif terhadap kesehatan, bahkan ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor.

 

Pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Satwas SDKP Simeuleu menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat bantu kompresor yang melakukan tambat labuh di PPP Labuhan Haji.

 

Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP lampulo memerintahkan pengawas perikanan pada Satwas SDKP Simeuleu langsung bergerak ke lokasi Pelabuhan PPP Labuhan Haji dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Kapal yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor* yaitu: *KM.HIDAYAH GT 5 yang berasal dari Tapanuli Tengah*.

 

Pada saat melakukan pemeriksaan pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan.

 

Kemudian atas perintah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, petugas mengamankan satu unit kompresor dari KM Hidayah 5 GT dan dibawa ke Satwas SDKP Simeulue bertempat di kantor Wilker SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji dengan rincian : 1 unit kompresor, 1 roll selang, 1 buah dakor/ oktopus dan 1 buah masker

 

Selanjutnya Satwas SDKP Simeuleu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut.[Redaksi/ ril]