IJBP Sumut  Pecat Anggota Langgar Tatib

IJBP Sumut  Pecat Anggota Langgar Tatib

Deli Serdang|Nasionalmerdeka.com –

Pengurus lkatan Jurnalis Beringin Pantai Labu (lJBP) dipimpin langsung oleh ketuanya Awaludin Sikumbang berikut jajaran melakukan rapat pengurus di sekretariat Jalan Pantai Labu No 13 Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut  Minggu,(25/9/2022).

Diketahui, pertemuan rapat untuk evaluasi kinerja anggota dan program kerja Ikatan Jurnalis Beringin Pantai Labu kedepannya.

Awaludin Sikumbang SIK juga menambahkan, organisasi Ikatan Jurnalis Beringin Pantai Labu telah terdaftar secara resmi di kementerian dalam negeri dengan bukti surat keterangan terdaftar No 0201-00-00/573/X/2019.

NPWP 86.921.797.6.125.000 di tetapkan di Jakarta 7 Oktober 2019 AN Mentri dalam negeri direktur jenderal politik dan pemerintahan umum Drs Lufti T. M.A M.SI pembina utama madya (lV/D)

Hadir di acara rapat, Ketua Awaludin Sikumbang  sekretaris l Adis Abeba SH sekretaris ll Hasan Basri Siregar Bendahara Mesnan, Suhaili, Ihkwan Lubis anggota kordinator lapangan.

Dalam hasil rapat beberapa poin penting telah diputuskan, diantaranya mengeluarkan beberapa anggota yang dinilai melanggar tertib organisasi.

Awaludin Sikumbang SIK menjelaskan, Sesuai hasil keputusan rapat Rapat IJBP Minggu 25/9/2022 pukul 12 Wib. ,saudara Despita  Munte ,Ahmad Yani dan Candra dikeluarkan dari organisasi.

Mereka menurut ketua IJBP, dikarenakan sudah dinggap bertentangan Ad dan  ART  IJBP  , dan resmi di keluarkan dari Organisasi IJBP Deli Serdang Sumtra Utara  Sekian dari keluarga Besar IJBP, tertanda ketua Awaluddin Sikumbang, Tutupnya.

( Rahmadi Saputra )