Pejabat Polda Aceh Gelar Rakor Penetapan Status Gugur Atau Tewas Pegawai Negeri Pada Polri

Pejabat Polda Aceh Gelar Rakor Penetapan Status Gugur Atau Tewas Pegawai Negeri Pada Polri

Nasionalmerdeka.com

Sejumlah Pejabat Polda Aceh menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim peneliti tingkat Polda dalam penetapan status gugur atau tewas pegawai negeri pada Polri, Kamis (29/12/22).

Rapat yang berlangsung di ruang Posko Quick Wins Polda Aceh itu dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Syamsul Bahri, M. M, dan didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Kalingga Rendra Raharja, S. E., S. H, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.

” Rakor itu mengusung pembahasan berdasarkan Perpol Nomor 9 Tahun 2022 tentang penetapan status gugur, tewas bagi pegawai negeri pada Polri, ” sebut Kabid Humas.

Selanjutnya dibahas terkait pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 9 Tahun 2022 yang isinya tentang penilaian status gugur atau tewas bagi pegawai negeri pada Polri dilaksanakan oleh tim peneliti pada Satfung / Polda masing-masing setelah dipenuhi syarat administrasinya, jelas Kabid Humas.

Lebih lanjut berdasarkan pasal 10 ayat (1) Perpol Nomor 9 Tahun 2022, menyebutkan susunan tim peneliti tingkat Polda terdiri dari Wakapolda Aceh selaku ketua, Irwasda selaku wakil ketua, Karo SDM selaku sekretaris, serta anggota tim peneliti lainnya dari Biro Operasi, tutur Kabid Humas lagi.

Rakor itu turut dihadiri sejumlah PJU dan Pamen Polda Aceh, pungkas Kabid Humas.

[Edi Sumantri]