Jasa Raharja Serahkan Korban Laka di Kota Juang

Jasa Raharja Serahkan Korban Laka di Kota Juang

Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Mobil barang Light Truck Mitsubishi dengan Mobil Minibus Mitsubishi L300 tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.25 WIB Jalan umum Banda Aceh – Medan Simpang IV Kota Bireuen Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 warga Samalangan meningga dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Bireuen, Pj KPJR Bireuen, Miqdad Pugara segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Desa Pulo Baroh Kec. Samalanga Kab. Bireuen.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Ibu Kandung korban.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya