Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Bireuen

Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Bireuen

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com –  Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara  Minibus Toyota inova dengan sepeda motor tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 07.35 wib di Jln Medan – Banda Aceh  Desa Glp Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia dan 1orang mengalami luka-luka.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Bireuen Penanggung jawab KPJR Bireuen, Miqdad Pugara segera mendatangi Tempat kejadian perkara dan ke rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan  meninggal dunia di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris 1 korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT. Jasa Raharja yang langsung diserahkan kepada ahli waris korban, Darmawati selaku ibu kandung korban melalui transfer bank pada tanggal 19 Januari 2023.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”. Tambah Regy S Wijaya