Nasionalmerdeka.com.
Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.
Agus (27), buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, pelaku Agus diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi.
“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah – pindah lokasi pekerjaan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang” ucap Kasat.
Kompol Fadillah menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Minggu (21/12/2022) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban.
“ Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, namun korban terus berupaya berteriak,” kata Kasatreskrim.
Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur disamping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang. Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba dirumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.
“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.
Hampir empat bulan pencarian pelaku dan pada hari Rabu siang kemarin, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan. Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru merk 501, baju dengan tulisan boomboogie denim warna biru, baju dalam warna putih dan celana dalam bertulisan ocean pasific warna hitam berkaret les hijau, ucap Kasat.
Agus dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya.
[Edi Sumantri]