Apa Itu Cagar Budaya

Apa Itu Cagar Budaya

Ambo Asse Ajis

Mendengar kata cagar budaya, benak kita pasti mengartikan bahwa cagar budaya merupakan benda kuno tinggalan masa lampau.

Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan cagar budaya itu? Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010, cagar budaya diartikan sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan yang dapat berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, serta kawasan cagar budaya.

Cagar budaya dapat berada di darat maupun di air. Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Warisan budaya tersebut resmi dikatakan sebagai cagar budaya setelah melalui proses penetapan.

Apa Saja yang Termasuk Cagar Budaya

Apa saja yang tergolong cagar budaya, apakah semua warisan budaya masa lalu dapat dikatakan sebagai cagar budaya?

Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, benda,bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berusia 50 tahun atau lebih;
b. Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun;
c. Memilki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan; dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kebribadian bangsa.

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya
bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. Kenusantaraan;
d. Keadilan;
e. Ketertiban dan kepastian hukum;
f. Kemanfaatan;
g. Keberlanjutan;
h. Partisipasi; dan
i. Transparansi dan akuntabilitas.

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. Memperkuat kepribadian bangsa;
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
e. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.