Nasional Merdeka, Banda Aceh – Bakri Siddiq resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur, Banda Aceh, Kamis (7/7).
Sebelum dilantik, Bakri Siddiq ditanyai apakah dirinya bersedia menjabat dan menjalankan jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh.
“InshaAllah saya siap dan bersedia menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya,” ucap Bakri Siddiq.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-1416 tahun 2022 tentang Pengesahan pemberhentian Wali Kota Banda Aceh dan Wakil Wali Kota yaitu Aminullah Usman dan Zainal Arifin dan mulai berlaku mulai 7 Juli 2022.
Kemudian, Achmad Marzuki membacakan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.11-1418 tahun 2022 tentang pengangkatan Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh.
“Dengan ini saudara Bakri Siddiq sah sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan kami percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” ucap Achmad Marzuki.
Kemudian Bakri Siddiq disumpah untuk menjabat sebagai kepala daerah Kota Banda Aceh.(REDAKSI)