Diduga Keliru Dan Merugikan Pemohon, Pemantau Keuangan Negara Akan Menyurati Gubernur Sumut Minta Evaluasi Kinerja Ke 5 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Diduga Keliru Dan Merugikan Pemohon, Pemantau Keuangan Negara Akan Menyurati Gubernur Sumut Minta Evaluasi Kinerja Ke 5 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Sumut |Nasional merdeka.com –

Pemantau Keuangan Negara untuk wilayah Sumatera Utara sangat menyayangkan putusan putusan yang diberikan kepada PKN oleh ke 5 komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut dalam memutus setiap sengketa informasi publik yang diselesaikan melalui proses persidangan ajudikasi nonlitigasi. Pasalnya putusan-putusan tersebut tidak mencerminkan bahwa era sekarang ini merupakan era keterbukaan informasi sesuai dengan tujuan lahirnya UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Secara supremasi hukum, Komisi informasi ini adalah sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan hal ini bisa dilihat pada pasal 1 ayat 4 dan pasal 23 UU KIP tersebut, dan tujuanya adalah untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan informasi sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi; serta pasal 3 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik yang intinya adalah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan semua warga negara indonesia berhak tahu tentang informasi publik yang dibuat oleh badan publik di negara ini. Jadi dalam implementasi UU KIP tersebut para komisioner sangat dituntut untuk hadir ditengah-tengah para pihak yang bersengketa untuk menjadi wasit serta menentukan apakah informasi yang dimohonkan pemohon termasuk Informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan. Tetapi yang dilakukan oleh komisioner komisi informasi sumatera utara malah mengabulkan hanya sebagian informasi yang kami mohonkan dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ucap kepada media oleh salah satu tim PKN sumatera Utara yang juga merupakan sekretaris Pemantau Keuangan Negara kota Medan dan Deliserdang, Mariyus Giawa,S.I.P. Saat menghadiri Sidang PKN Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Simalungun di PTUN Medan, Rabu 28/09/2022

 

Mariyus Giawa Menjelaskan bahwa, adapun alasan yang selalu diutarakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan putusan kepada kami adalah :

 

A. Pasal 4 ayat 2 Perki No 1 tahun 2013, yaitu Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Alasan ini sangat jelas sebagai tindakan arogansi dari para komisioner KI sumatera utara, membodohi publik dan menciderai hati kami sebagai pemohon informasi publik. Sebab faktanya kami Pemantau Keuangan Negara sudah melalui sejumlah prosedur hukum untuk memohon informasi ini kepada Badan Publik yang bersangkutan, mulai dari mengajukan permohonan hingga kami sengketakan di Komisi Informasi Sumatera Utara ini demi dan untuk mendapatkan suatu keadailan, dan selama persidangan kami sangat disiplin dan taat hukum serta ber itikad baik untuk menghadiri setiap persidangan, Badan Publik selaku termohon malah tidak pernah hadir dan tidak menunjukan itikad baik sama sekali. Disamping itu, kami Pemantau Keuangan Negara sudah menerangkan dan menyampaikan kepada Komisioner KI sumatera utara baik secara lisan maupun tulisan bahwa tujuan kami memohon informasi ini adalah untuk mendapatkan informasi awal dalam melaksanakan fungsi kami sebagai pengawasan sosial atau kontrol sosial sesuai dengan amanat PP No 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi. Jadi sangat tidak berdasar jika Komisi Informasi Sumatera ini mengkategorikan permohonan kami sebagai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Inikan sangat lucu, dan melukai hati rakyat.

 

Mariyus Giawa menjelaskan bahwa untuk mendiskualifikasi suatu permohonan sebagai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik tersebut ada aturan teknis hukumnya, yaitu Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No 1 tahun 2018 tentang pemberhentian penyelesaian sengketan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Jadi ini harus dibaca baik-baik, apakah permohonan kami memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh Diktum tersebut atau tidak.

 

B. Pasal 60 ayat 1 Perki 1 tahun 2013, yaitu Pemohon dan atau termohon yang tidak menerima putusan komisi informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. Dalam mendapatkan suatu keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusan hukum memang sudah tersedia jalur yang lebih tinggi untuk mendapatkanya, yakni Banding dan atau Kasasi. Tapi kalau hanya untuk mendapatkan suatu informasi lalu harus menggunakan waktu yang cukup panjang dan mengeluarkan biaya banyak untuk berperkara hingga ke jenjang yang lebih tinghi, ini tentu sangat memberatkan bagi kami sebagai pemohon dan pengguna informasi. Sebab pasal 21 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menyebutkan bahwa prinsip memperoleh informasi didasarkan pada prinsip cepat, tepat dan berbiaya ringan ; serta pasal 4 ayat 1 sampat ayat 3 UU KIP No 14 tahun 2008 juga diuraikan Hak-hak kami sebagai pemohon dan penggunana informasi. Tetapi pasal-pasal UU KIP ini yang berpihak kepada kami selaku pemohon informasi terkesan tidak dipertimbangkan dan dipatuhi oleh komisi informasi provinsi sumatera utara.

 

Putusan-putusan yang sungguh menyayat hati dan menciderai ini diberlakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada seluruh tim kami yang ada di kabupaten kota se suamtera utara yang bersengketa di komisi Informasi Provinsi Sumatera utara. Seperti yang dialami oleh tim kami dari :

Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Simalungun

Kabupaten Karo

Kabupaten Asahan

 

Kekecewaan tehadap Putusan-putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini juga disampaikan oleh Ketua PKN Kabupaten Simalungun, Halomoan Sianturi. Pihaknya mengatakan bahwa putusan-putusan yang diberikan oleh Komisi Informasi Sumut Tersebut bukan representase atau dilandasi oleh undang undang yang berlaku di negara kita, padahal sudah jelas bahwa hukum yang paling hakiki dinegara kita ini untuk mendapatkan informasi adalah pasal 28F UUD1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Akan tetapi yang dilakukan oleh KI sumut kepada PKN adalah menutupi dan tidak memberikan informasi publik yang menurut kami PKN sangat penting dan sangat berkaitan dengan fungsi kami sebagai kontrol sosial. Jadi konteks putusan ini kami menganggap bahwa Komisi Informasi Sumut ini memutus suatu sengketa informasi dengan sewenang-wenang dan jauh dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Komisi informasi Sumut ini sudah keliru dalam menjalankan kewenangannya, pasalnya dalam setiap persidangan yang kami lawan adalah hanya bayangan alias termohon tidak pernah datang dan menghadiri sidang. Jadi mengapa permohonan kami tidak dikabulkan seluruhnya, apa pertimbangan tekhnis yang didapatkan para komisioner dalam persidangan sehingga berani membuat keputusan-keputusan yang sangat meresahkan ini.? Kan sangat lucu dan keliru sekali. Tutur halomoan sianturi dengan tegas.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PKN kabupaten Tapanuli Utara, Jujur Sitanggang. Pihaknya mengatakan bahwa putusan-putusan KI Sumatera utara ini terkesan menutupi informasi publik yang seharusnya dibuka untuk publik. Ia berpendapat bahwa hak PKN untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik ini adalah diatur dalam UUD45 pasal 28F dan UU no 14 tahun 2008 yang intinya adalah menjunjung tinggi hak rakyat indonesia untuk mendapatkan informasi, karena itu adalah Hak Azasi Manusia, jadi kami berhak tahu. Kami berharap agar kedepanya Komisi Informasi Sumatera ini benar benar profesional dalam memutus setiap sengketa informasi serta tidak mengedepankan arogansi, wewenang dan otoritas nya tetapi mengedepankan keadilan yang seadil adilnya bagi setiap pemohon informasi. Pungkas pak jujur.

Dalam kesempatan tersebut, Mariyus Giawa, S.I.P menyampaikan bahwa, Agar Hak-hak kami sebagai pemohon dan atau pengguna informasi sebagaimana di jamin oleh UUD 45 pasal 28F serta UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta PP 43 tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kami Pemantau Keuangan Negara dalam waktu dekat akan menyurati Ketua Komisi Informasi Pusat, Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan agar kelima Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara Ini dievaluasi kembali dari segi kinerja, kelayakan dan kepatutanya sebagai Pejabat Publik dan sebagai Representase UU No 14 tahun 2008, yang mana UU ini merupakan dasar bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan melakukan gugatan sengketa informasi untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Tutup Mariyus. [Jujur Sitanggang]