Diduga Korupsi, Kajati Aceh Bidik Proyek Tower Manggrove Langsa yang Diresmikan Menparekraf

Diduga Korupsi, Kajati Aceh Bidik Proyek Tower Manggrove Langsa yang Diresmikan Menparekraf

Tower Manggrove Langsa
Fadli

Nasional Merdeka, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan, kasus dugaan korupsi pembangunan Tower Mangrove Forest Park Langsa atau menara di hutan Mangrove di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Menariknya, kasus ini mencuat setelah Tower Mangrove Forest Park Langsa sudah diresmikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Jumat 15 April 2022 lalu.

Kasus itu diketahui, setelah Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyampaikan capaian kinerja kejaksaan selama Januari-Juli 2022 dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/7/2022).

“Untuk dugaan kasus Tower Manggrove Langsa masih dalam tahap penyelidikan”, ujar Kajati Aceh Bambang didampingi para asisten, Kabag TU, dan pejabat lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Aceh Raharjo Yusuf Wibisono secara umum menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini baru masuk tahap penyelidikan, ujar nya.

Ia mengaku, kasus tersebut ditanggani pihaknya setelah menerima pengaduan masyarakat Kota Langsa atas laporan secara umum dimana pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kontrak , ujar nya.

“Ada laporan pengaduan masyarakat, kita telaah dan baru kita terbitkan dan berproses. Dalam waktu yang tidak lama, kita akan panggil pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Untuk diketahui, Tower Mangrove Forest Park Langsa saat ini menjadi ikon pariwisata baru di Aceh, khususnya di Kota Langsa. Menara ini memiliki ketinggian 46 meter dan 7 tingkatan. Menara ini berada di kawasan hutan bakau seluas 8.000 hektare.

Sejatinya, bangunan ini merupakan prakarsa dari salah satu program brilian Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdullah yang akrap disapa Toke Seu uem.(Fadly P.B)