DPW & DPK PDA Kota Langsa Ikuti Rapat DPP

DPW & DPK PDA Kota Langsa Ikuti Rapat DPP

Nasinal Merdeka, Langsa, dilansir dari https://www.bidikaceh.com/dpw-dpk-pda-kota-langsa-ikuti-rapat-dpp/

DPW dan DPK Partai Darul ACEH (PDA) Kota Langsa ikut rapat khusus yang dilaksanakan DPP PDA melalui jalur aplikasi during zoom.

Tgk Zaini selaku Ketua DPW PDA Kota Langsa saat media ini konfirmasi tentang rapat rapat aplikasi during zoom DPP PDA … ??, Tgk Zaini menjawab bahwa acara tersebut diikuti seluruh DPW dan DPK Kabupaten/Kota yang telah terdaftar memenuhi syarat parpol pada DPP PDA,” pungkasnya.

Ditambahkan Tgk Zaini, Moderator DPP PDA membuka forum itu dengan membacakan tertib acara hingga selesai.

Lalu Ketua umum (ketum) DPP PDA memaparkan sambutan bahwa DPW dan DPK PDA Kabupaten /Kota telah melaksanakan tugas manajemen dokumen dengan baik dan terarah.

Sementara itu tentang Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) PDA diwilayahnya, Tgk Zaini menjelaskan sukses menggarap lima kecamatan.

” Semua Kecamatan dalam kawasan Kota Langsa kita libatkan pengurus DPK PDA,” cetus Tgk Zaini.

Aturan sewa kantor DPK minimal dua tahun sudah diselesaikan administrasi lima kecamatan termasuk kebutuhan atribut untuk kantor DPW dan DPK PDA telah terpasang untuk persiapan verifikasi KIP.

Manajemen penerapan kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” papar Tgk Zaini didampingi Sekretaris Saiful Bakhtiar pada Senin (17/07/2022) di kantor DPW PDA di Gp. Langsa Lama, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Penegasan Kètum untuk DPW PDA Kabupaten Abdya dan DPW PDA Kota Lhokseumawe diharapkan secepatnya melengkapi pengurus DPK agar mulus di verifikasikan.

Hal itu disampaikan Ketum melalui jalur aplikasi during zoom pada Senin (17/07/2022).

Sekjen DPP PDA menyebutkan bahwa waktu penyelesaian sudah mendesak, karena itu pengurus DPW PDA yang belum melengkapi dokumen DPK sesuai kuota aturan agar disiapkan.

Disebutkan Sekjen bahwa pengurus DPW PDA Kabupaten/Kota sudah terdaftar 19 DPW PDA.

Tentang Kartu Tanda Anggota Partai Darul Aceh sebaiknya disimpan pada pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan
agar tidak hilang.

Ketika pemegang KTA perlu menggunakan identitas tersebut minta langsung pada pengurus DPK,” jelas Sekjen DPP PDA. (CHIK).