Heboh di Kasus Misran

Putri Tiater dan Ambo A. Ajis*

Banda Aceh, 17/02/2022. Sebanyak 2 orang “pengemis” yang mengatasnamakan permohonan bantuan pembangunan dayah di Bireun, diamankan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di seputaran Kota Banda Aceh, kamis (10/2/2022).  Pria yang diamankan itu bernama Misran yang belum diketahui secara tepat identitasnya saat  terjaring razia .

Pelaku (Misran), sempat berusaha melarikan diri dan berhasil menjauh 500 meter dari TPK. Upayanya tersebut dibarengi aksi memanjat tembok, ketinggian 3 meter menghindari razia. Tetapi naas, aksinya itu justru diduga meninggalkan cedera.

Menurut keterangan dari bapak Ardiansyah selaku pimpinan intansi Satpol PP Kota Banda Aceh bahwasanya:

“Saudara Misran dan temannya ini terlihat mencurigakan sehingga petugas ingin melakukan pemeriksaan, apakah benar dana yang diperoleh itu untuk sumbangsih pembangunan pesantren tersebut, namun kedua pelaku kabur sehingga mengundang kecurigaan dari petugas. Lalu, terjadilah aksi kejar-kejaran lebih dari setengah kilo meter dan pelaku menaiki tembok setinggi 3 meter hingga mengalami cedera”

Kasus pengamanan terhadap Misran yang berprofesi “pengemis” ternyata berbuntut pelaporan sebagaimana laporan polisi LP/B/73/11/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Tanggal 12 Februari 2022, Misran dibantu kuasa hukum melaporkan tindak kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan sikap yang arogan. Hal tersebut diketahui dari artikel berjudul “Walikota Banda Aceh diminta copot Kasatpol PP/WH dan tindak oknum yang arogan terhadap masyarakat”.

Petugas Satpol PP/WH bernama Ikbal dan koleganya yang jadi saksi mengatakan tindakan yang mereka lakukan telah sesuai mengikuti SOP (Standar Operasional prosedur) serta tidak adanya indikasi penganiayaan seperti yang tercantum di dalam berita tersebut.

Hasil introgasi pada hari kejadian, diketahui pelaku yang terjaring razia tersebut, diduga tidak ada hubungannya dengan pesantren/dayah serta tidak memberikan hasil yang diperoleh kepada salah satu pesantren/dayah yang ada di Biruen. Melainkan hasil tersebut digunakan untuk hal lain” dan diduga hanya pemanfaatan nama dari dayah tersebut.

Terkait ada berita yang beredar yang mendiskreditkan dan cenderung melebih-lebihkan, Pihak Satpol PP/WH Kota Banda Aceh akan persuasif. tetapi disayangkan, ada keganjilan hukum dimana ternyata pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum dari saudara Misran memiliki jeda waktu selama 2 hari, dimana hal tersebut telah menyalahi prosedur pelaporan 1×24 jam.

Tim Investigasi juga menemukan ada hal konyol di luar relevansi kasus Misran, yaitu, adanya permintaan kepada Walikota Banda Aceh untuk mencopot Kasatpol PP/WH sebagaimana diberitakan salah satu media. Ini seperti framing menjatuhkan marwah padahal SOP tugas telah dijalankan dengan baik. Tentu saja, metode framing seperti ini tidka mendidik dan berat sebelah di tengah upaya intansi pemerintah menjaga tegaknya ketertiban di Kota Banda Aceh.

Sampai tulisan ini diturunkan, perkembangan kasus Misran sedang taraf diselidiki terkait penggunaan nama istansi dayah/ pesantren untuk keuntungan pribadi, serta pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas satpol pp. *Tim Investigasi Nasional Merdeka

Laporan polisi LP/B/73/11/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH