Banda Aceh – Rabu, 12 April 2023 Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi melakukan giat CRM ke Perusaahaan Otobus PO. Samatiga Utama Prima yang berada di Kota Banda Aceh.
Tujuannya untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang dimiliki PO. Samatiga Utama Prima sekaligus melakukan penagihan untuk armada yang memiliki tunggakan DPWKP, memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. Samatiga Utama Prima sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kasubbag Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, T.M Radhi menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Radhi