Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Banda Aceh

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Banda Aceh

 

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com –  Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara  1 unit Pick up dengan sepeda motor Honda PCX tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Tengku Daud Beruh Banda Aceh. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polresta Banda Aceh dan mobile service kantor cabang, Eka Lingga mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya menyampaikan ke  Pj Samsat Tapak Tuan Andri Yanto untuk melakukan survei ke rumah ahli waris korban desa lhok bengkoang Kec Tapak Tuan Kab Aceh Selatan untuk menyerahkan santunan  meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT. Jasa Raharja yang langsung diserahkan kepada ahli waris korban melalui transfer bank.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”. Tambah Regy S Wijaya