Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Beureunuen

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Beureunuen

Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka Ranmor R6 Damtruck BL 8988 AA kontra
dengan Ranmor R2 jenis vario BL 5515 PAU tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 11.05 WIB tepatnya di Jalan Tiro – Beureunuen tepatnya di Gp Ule Gampong Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang warga Gampong Tong peria Kec. Mutiara timur Kab. Pidie meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya
korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie, Pj KPJR, Sigli mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Tong peria Kec. Mutiara timur Kab. Pidie.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017
ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Ayah
Kandung korban pada tanggal 12 Juni 2023.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalanmaupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami
musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya