Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Bireuen

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Bireuen

 

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Supra dengan Satu unit Mobil Barang Mitsubishi Truck Colt Diesel tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Kasab Kec. Peulimbang Kab. Bireuen. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Bireuen Pj KPJR Bireuen, Miqdad Pugara segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di  Desa Geulumpang Payong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,-. Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu anak -anak kandung korban melalui transfer rekening.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya