Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Peudada

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Peudada

 

 

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com –  Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara  Minibus Toyota inova dengan sepeda motor tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 07.35 wib di Jln umum B. Aceh – Medan Ds. Pulo Ara Kec. Peudada Kab. Bireuen. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya melalui Kepala Jasa Raharaja Perwakilan Lhokseumawe menyampaikan “Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Bireuen Penanggung jawab KPJR Bireuen, Miqdad Pugara segera mendatangi Tempat kejadian perkara dan ke rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan  meninggal dunia di Desa Pulo Lawang Kec. Peudada Kab. Bireuen.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris 1 korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT. Jasa Raharja yang langsung diserahkan kepada ahli waris korban, Nasriah selaku istri sah korban melalui transfer bank pada tanggal 6 Februari 2023.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja salah satunya dengan mengimplementasikan JR Care pada setiap Rumah Sakit di wilayah Aceh”. Tutup Sumariadi