Batam | Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin rapat Optimalisasi Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Kota Batam di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai II, Kantor Wali Kota, Batamcenter, Rabu (23/8/2023).
Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
βSaya atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), berharap Bapak/Ibu dapat memahami apa itu BLUD. Bahwa BLUD itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum pada masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,β papar Jefridin.
Diakuinya UPT yang menerapkan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Namun demikian, Ia tidak ingin dengan penerapan BLUD ini justru menambah beban bagi APBD Kota Batam.
βHarus seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Pembiayaan BLUD diperoleh dari usaha yang akan kita lakukan. Tolong diingat itu, jangan dengan adanya BLUD menambah belanja APBD,β pesannya.
πππ§π’π§π π€πππ€ππ§ πππ₯ππ²ππ§ππ§ πππ¦π’ πππ¬ππ£ππ‘πππ«πππ§ πππ¬π²ππ«ππ€ππ
Katanya, bagi Puskesmas dan rumah sakit yang menerapkan sistem BLUD maka pengelolaan keuangannya secara fleksibel.
Dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan. Artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan.
βTujuan diterapkannya BLUD ini tentunya untuk memberikan layanan umum agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Untuk menjadi BLUD, ada 3 syarat yang harus dipenuhi. ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif,β sebutnya.
Adapun peserta rapat pagi itu Kepala Bagian Perekonomian Setdako Batam, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Sekretaris BPKAD Kota Batam, perwakilan dari Puskesmas, Direktur RSUD Embung Fatimah, UPT Air, DPM PTSP Kota Batam dan Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.(Nursalim Turatea).