Banda Aceh – Spanduk bertuliskan “copot pj wali kota terlibat kasus pengadaan tanah nurul arafah dan rumah dinas sekda” dinilai salah alamat. Spanduk tersebut terlihat dipasang oleh oknum tak bertanggung jawab di sejumlah titik dalam kota, Jumat, 11 Agustus 2023.
“Itu propaganda murahan salah alamat yang dibuat provokator. Dan kita pertimbangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diselidiki.” Begitu sebut Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Menurut Aulia, pengadaan tanah untuk pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) dilaksanakan pada 2018-2019 silam. “Sementara Bapak Amiruddin (pj wali kota saat ini) dilantik sebagai sekda pada Januari 2021. Jadi secara timeline saja tidak ketemu,” ujarnya.
Kemudian, ujarnya lagi, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan. Ke depankan asas praduga tidak bersalah karena kita semua sama di depan hukum.”
“Jangan lah membuat provokasi yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak tertentu yang malah memperkeruh suasana. Kita percayakan saja kepada pihak kepolisian selaku pihak berwenang,” ujar Aulia.
Terkait dengan pengadaan tanah dan bangunan di Seutui yang peruntukkannya rumah dinas sekda, Aulia menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Leading sector-nya Dinas PUPR,” ujarnya.
“Harganya pun merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian uangnya juga telah ditransfer langsung ke pemilik. Bangunan yang ada rencananya akan direnovasi terlebih dahulu dan hingga saat ini sekda belum menempati rumah dinas. Jadi tudingan di spanduk ilegal itu salah alamat,” ujar Aulia.
(Sumber humas pemko Banda Aceh)