Kalah Pada Gugatan Informasi Publik, Kejari Deli Serdang Bakal di Demo LSM PKNRI

Kalah Pada Gugatan Informasi Publik, Kejari Deli Serdang Bakal di Demo LSM PKNRI

 

Deli Serdang| Nasionalmerdeka.com-  Kalah pada gugatan informasi publik dan tidak patuhi putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) yang telah inkrah, Kejari Deli Serdang bakal di demo LSM (Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI). Hal tersebut dilontarkan ketua umum PKNRI, Patar Sihotang, S.H, M.H di Jakarta melalui telepon kepada wartawan, Selasa (23/8/22).

 

Informasi publik yang dimenangkan pada gugatan LSM PKNRI yang dikomandoi oleh Patar melawan Kajari Deli Serdang ini, bertalian soal laporan realisasi anggaran yang di serap oleh Kejari Deli Serdang yang sumber anggarannya dari APBN Kejaksaan RI.

 

Menurut Patar, publik berhak mengetahui laporan pertanggungjawaban atas serapan anggaran oleh Kejari Deli Serdang, yang mana lumrahnya dalam satu (1) Tahun Anggaran tentu dirangkum pada berkas laporan pertanggungjawaban instansi Kejari Deli Serdang

 

Terlebih informasi publik yang disengketakan pada gugatan KIP Sumut dan telah di putus majelis komisioner KIP Sumut yang selanjutnya menjadi inkrah (berkekuatan hukum tetap) dapat diberikan informasi publik yang dimintakan pihaknya, ironis di abaikan Kajari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H untuk tetap kukuh tidak memberikan informasi yang diputus untuk segera diberikan kepada pemohon, yakni Patar Sihotang.

 

“Badan publik Kejari Deli Serdang harus memberikan dokumen informasi publik kepada PKN. Sesuai dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut)”, pinta Patar dengan tegas.

 

Patar yang namanya santer terkenal sebagai aktivis anti korupsi tersebut juga dengan tegas mengatakan jika Kejari Deli Serdang tidak miliki dasar hukum yang jelas dalam upayanya menahan informasi publik yang dia mintakan dan lebih lanjut petitum informasi publik yang dia minta itu juga telah dikuatkan oleh putusan sidang KIP Sumut.

 

Terpisah, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H saat dikonfirmasi soal apakah dia memiliki alasan yang kuat untuk tidak patuh pada putusan KIP Sumut yang telah inkrah atas permohonan informasi LSM PKNRI, memilih bungkam.[Sitanggang]