Kasat Lantas, Fachrul Razi Memberi Himbauan Peraturan Lalu Lintas Perdana Di Mesjid Agung Sultan Jeumpa

Kasat Lantas, Fachrul Razi Memberi Himbauan Peraturan Lalu Lintas Perdana Di Mesjid Agung Sultan Jeumpa

Bireuen|Nasionalmerdeka.com -Masyarakat Kabupaten Bireuen,di minta untuk terus mematuhi peraturan berlalu lintas disebabkan ” Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya.

Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini dikatakan Kapolres Bireuen,melalui Kasat Lantas AKP.Fachrul Razi SKM MSi pada pertemuan perdana bersama jama’ ah sholat jum at di Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Jum’at, (28/10/2022).

Kasat Lantas, juga meminta kepada Para orang tua untuk tidak membiarkan anak dibawah umur mengunakan sepeda motor dan sejenis lainya,sebab akan mengundang berbagai kasus kecelakaan yang nantinya akan berakibat fatal,apalagi mereka tidak tahu – menahu terhadap aturan lalu lintas yang sebenarnya, sebaliknya bagi mereka khususnya masih dibawah umur 17 tahun dibonceng saja. jelasnya.

” Kepada Masyarakat yang sudah cukup umur,segeralah mengurus SIM,Pakai Helm,lengkapi Sepion dikendaraan serta urus surat – surat kendaraanya dengan benar.”  Tegas  Fachrul Razi.

Selanjutnya mengatakan Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

1.Tak Punya SIM: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

2.Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM: saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3.Motor Tak Memeuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

4.Melanggar Rambu Lalulintas: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

5.Tak Ada STNK: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

6.Tak Pakai Helm SNI: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1) dan masih banyak lagi sanksi yang diberikan bagi Masyarakat yang tidak patuh kepada peraturan lalu lintas.

” Mudah – mudahan saja di Kabupaten Bireuen,semua Masyarakat sudah patuh terhadap aturan Tertib Berlalu Lintas” ucap Fachrul Razi

Menyangkut Imbauan patuh kepada aturan berlalu lintas ini,akan terus dilakukan pada 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen,terutama pada jam usai sholat jum’ at berjama’ah disetiap minggunya.

Kegiatan ” Jum’at Barokah ” Bersama Kasat Lantas sekaligus silaturahmi dengan masyarakat kabupaten Bireuen di setiap Jum’at untuk 17 kecamatan.

[HENDRI]