Kepala BPCB Aceh dan Sumatera Utara ingatkan pemprov. Sumut patuhi regulasi tentang revitalisasi cagar budaya

Kepala BPCB Aceh dan Sumatera Utara ingatkan pemprov. Sumut patuhi regulasi tentang revitalisasi cagar budaya

Aceh Besar, 16/01/2022. Nurmatias, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Aceh wilayah kerja Aceh dan Sumatera Utara menyambut baik rencana kegiatan revitalisasi yang akan dicanangkan pemerintah Provinsi Sumatera terhadap tiga peninggalan objek diduga cagar budaya yang terhubung dengan Bung karno.

“Ini sebuah kepedulian yang sangat kami apresiasi. Tiga Pesanggarahan di Sumatera Utara tersebut keterhubungan sejarahnya secara langsung dengan presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Karena itulah sangat layak jadi cagar budaya nasional dan perlu di revitalisasi agar kembali fisiknya bisa berdaya.”

CNN Indonesia memberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan merevitalisasi tiga peninggalan sejarah, yakni Pesanggrahan Bung Karno di Parapat, Berastagi dan Kotanopan.

(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220115051426-20-746958/tiga-pesanggrahan-bung-karno-di-sumut-bakal-direvitalisasi).

Terkait berita revitalisasi tiga peninggalan sejarah, yakni Pesanggrahan Bung Karno di Parapat, Berastagi dan Kotanopan, Nurmatias, mengingatkan pemerintah provinsi Sumatera Utara agar dalam merealisasikan kegiatan revitalisasi selalu dalam koridor aturan.

“Kita semua harus mengawal pelestariannya. Kita wajib pasang mata dan telinga agar supaya tidak salah dalam kegiatan revitalisasinya. Jangan sampai prosedur undang-undang dan peraturan pemerintah dilanggar dalam rencana baik tersebut. Mengapa, karena pelaksanaan yang bertujuan baik tetapi melanggar prosedur bisa berakibat kerugian negara dan bisa berimplikasi pidana jika ternyata ada kesengajaan pelanggaran prosedur” kata Nurmatias.