Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com
Ketu DPW Aceh Ikatan Wartawan Online Indonesia mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.
“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis begitu juga diwadahnya dan diminta bagi anggota pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia harus segera membuat surat pengunduran diri dari Ikatan Wartawan Online Indonesia. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” Ucap Ketua DPW Aceh Dimas KHS AMF, Rabu 21 Juni 2023.
Sikap yang diambil ketua DPW Aceh Ikatan Wartawan Online Indonesia ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2024, Dewan Pers dan Ketum DPP IWO Indonesia H. NR. Icang Rahardian SH juga menyerukan hal yang sama.
Ketua DPW Aceh Ikatan Wartawan Online Indonesia Periode 2023-2028, Dimas KHS AMF menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.
Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi layaknya seorang wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.
Dalam pandangan Dimas KHS AMF, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.
Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu 2024 yang mana wartawan tidak diperbolehkan ikut serta didalam politik.
Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Dimas KHS AMF, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
“Saya meminta bagi anggota pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia, jikalau ada yang ikut serta dalam kontes politik 2024 nanti, harap membuat suara pengunduran diri dari wartawan maupun dari pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia, Karena kalau tidak membuat surat pengunduran diri kita pastikan akan kita keluarkan secara tidak hormat, karena melanggar prosedur jurnalis dan AD/ART Ikatan Wartawan Online Indonesia”, Tegas Ketua DPW Aceh Ikatan Wartawan Online Indonesia Dimas KHS AMF.