Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) di Somasi

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) di Somasi

Banda Aceh, 16/01/2023. Kuasa hukum Muslim  Khadri, M.S.M. dari LBH Perahu Rakyat Indonesia yaitu Lukman, SH., Donni endri, SH., dan TM. Mirza, SH., melayangkan surat somasi kepada Ketua Komisi Informasi Aceh tanggal 13 Januari 2023, nomor 02 /Perahu RI/OPP/I/2023.

Somasi yang dilayangkan tersebut merupakan respon atas putusan/rekomendasi dari majelis etik, sehingga Ketua Komisi Informasi Aceh mengeluarkan putusan nomor 04/SK-KIA/Xll/2022 memutuskan menetapkan rekomendasi  Majelis Etik Komisi lnformasi Aceh  atas nama  Muslim  Khadri,  M.S.M dinyatakan dikenai  sanksi  berupa  sanksi  berat  dengan  pemberhentian  tetap  dari  Anggota Komisioner Komisi Informasi Aceh sejak 21 Desember 2022 oleh Ketua KIA, Arman Fauzi.

“Kami  dari  Lembaga  Bantuan  Hukum  Perahu  Rakyat  Indonesia  selaku  penerima  kuasa hukum dari saudara Muslim  Khadri, M.S.M. anggota dari komisioner  Komisi Informasi Aceh periode  2020-2024, mendampingi  Muslim  Khadri  dalam hal tuduhan  pelanggaran  kode etik  tertanggal 24 Oktober 2022, yang dilaporkan oleh Syahrul Cs (pelapor) dan hasil sidang majalis etik, menyatakan tidak benar.”

Menurut kuasa hukum Muslim  Khadri, M.S.M., apa   yang   telah   dilaporkan    merupakan   frtnah,   dikarenakan    Muslim   Khadri  mampu membuktikan secara dokumen otentik bahwa ia tidak terkait atas dugaan merangkap jabatan tersebut.

Somasi ini berharap agar putusan   nomor   04/SK-KIA/Xll/2022   diperbaiki   dikarenakan   ada  kekeliruan   dalam penetapan yang seharusnya isi putusan mengembalikan  nama baik Muslim Khadri bahwa apa yang dituduhkan  tidak terbukti/tidak  benar. Sehingga instansi Komisi lnformasi Aceh  harus mengklarifikasinya  baik media cetak dan media online.