Banda Aceh, 16/01/2023. Kuasa hukum Muslim Khadri, M.S.M. dari LBH Perahu Rakyat Indonesia yaitu Lukman, SH., Donni endri, SH., dan TM. Mirza, SH., melayangkan surat somasi kepada Ketua Komisi Informasi Aceh tanggal 13 Januari 2023, nomor 02 /Perahu RI/OPP/I/2023.
Somasi yang dilayangkan tersebut merupakan respon atas putusan/rekomendasi dari majelis etik, sehingga Ketua Komisi Informasi Aceh mengeluarkan putusan nomor 04/SK-KIA/Xll/2022 memutuskan menetapkan rekomendasi Majelis Etik Komisi lnformasi Aceh atas nama Muslim Khadri, M.S.M dinyatakan dikenai sanksi berupa sanksi berat dengan pemberhentian tetap dari Anggota Komisioner Komisi Informasi Aceh sejak 21 Desember 2022 oleh Ketua KIA, Arman Fauzi.
“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Perahu Rakyat Indonesia selaku penerima kuasa hukum dari saudara Muslim Khadri, M.S.M. anggota dari komisioner Komisi Informasi Aceh periode 2020-2024, mendampingi Muslim Khadri dalam hal tuduhan pelanggaran kode etik tertanggal 24 Oktober 2022, yang dilaporkan oleh Syahrul Cs (pelapor) dan hasil sidang majalis etik, menyatakan tidak benar.”
Menurut kuasa hukum Muslim Khadri, M.S.M., apa yang telah dilaporkan merupakan frtnah, dikarenakan Muslim Khadri mampu membuktikan secara dokumen otentik bahwa ia tidak terkait atas dugaan merangkap jabatan tersebut.
Somasi ini berharap agar putusan nomor 04/SK-KIA/Xll/2022 diperbaiki dikarenakan ada kekeliruan dalam penetapan yang seharusnya isi putusan mengembalikan nama baik Muslim Khadri bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti/tidak benar. Sehingga instansi Komisi lnformasi Aceh harus mengklarifikasinya baik media cetak dan media online.