Nasionalmerdeka.com.
KARAWANG | Atal S Depari Ketua umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengaku takjub atas perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Jawa Barat yang diselenggarakan di Street Carnival Galuh Mas Karawang pada Sabtu (20/5/2023).
Dalam sambutannya juga di acara puncak HPN tingkat Jawa Barat di Ballroom Hotel Mercure Galuh Mas Karawang Ketum PWI Atal S. Depari menyinggung jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia.
“Total media online kurang lebih 47.000, jika rata-rata dalam 1 media ada 5 wartawannya maka akan ada ratusan ribu wartawan. Kalo sekarang ini ada Uji Kompetensi namun hanya ada kurang lebih 24.000 jadi sisanya itu belum ada kompetensi dan semua ini jalan, mereka mengaku adalah wartawan,”ungkapnya.
Atas pernyataan sambutan Ketua Umum PWI tersebut yang didengar langsung oleh Ketua Umum Ikatan Watawan Online Indonesia (IWOI) NR. Icang Rahardian, SH., sangat disesalkan. Karena diduga menyudutkan para wartawan yang tidak ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebutkan diungkapkan kepada awak media saat setelah acara HPN selesai.
“Kami selaku Ketua Umum IWO Indonesia sangat menyesalkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI yang membeda-bedakan wartawan yang belum ikut UKW, siapapun mereka yang sudah tergabung dalam media dan diakui oleh pimred nya maka sudah jelas-jelas mereka seorang wartawan, terlepas ikut UKW atau tidak,”tegas Baba Icang sapaan akrabnya.
“Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut guna menjawab kesalahpahaman tentang kedudukan UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan baik di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi yang menerbitkan peraturan bahwa lembaga pemerintahan hanya bisa menjalin kerja sama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers,”jelasnya.
Ditambahkan Icang,”Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Icang yang juga sebagai Pengacara Senior yang selalu membela para wartawan.
Icang juga menegaskan bahwa wartawan yang sudah lulus UKW pun tidak menjamin kualitas jurnalistik mereka lebih baik dari wartawan yang sama sekali belum ikut UKW.
“Instansi pemerintah harusnya jangan meremehkan, hanya menganggap media- media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW saja atau hanya organisasi wartawan tertentu saja yang bisa diakomodir dalam melakukan peliputan kegiatan pemerintahan termasuk dalam hal kerjasama publikasi iklan/ advertorial,”tegas Icang.
“Wartawan-wartawan yang belum mengikuti UKW juga tidak perlu terbebani bahkan minder alias kurang percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru mereka yang merasa sudah lulus UKW lah yang punya beban moral lebih banyak karena harus benar-benar menjadi garda terdepan dan tauladan dalam menunjukkan kualitas kejurnalistikannya, bukan malah petantang petenteng merasa ‘paling ngerti dan hebat’ lalu mengacuhkan yang belum ikut UKW,”pungkas Icang. (Red.)