Komnas PA Miris Ada Balita Ditengah Semburan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Komnas PA Miris Ada Balita Ditengah Semburan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Rahmadi Saputra: Teks foto: Seorang anak balita salah satu korban yang menjadi korban semprotan gas air mata saat diselamat orangtuanya dibantu supporter lain untuk berusaha keluar dari stadion Kajuruhan Malang. Sabtu ( 01 Oktober 2022) yang lalu.

 

DELI SERDANG|Nasional Merdeka.com –

Sungguh memilukan ditemukan fakta ada banyak anak-anak dibawah umur bahkan masih usia balita yang dibawa orangtuanya saat menonton pertandingan Bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu 02 Oktober 2022 yang lalu, menahan pedih mata kesakitan akibat terkena semburan gas airmata pada saat munculnya kerusuhan penonton pada pertandingan Arema FC dikalakan Persebaya dengan skor 2 : 3.

Suasana tidak menguntungkan itu, menurut saksi mata yang selamat dari kerusuhan tersebut dikatakan kepada sejumlah media di Malang ada banyak orang tua sambil menggendong anak balitanya keluar menyelamatkan diri dari koridor 13 yakni pintu keluar dari stadion, berhimpitan, jatuh dan ada yang dilaporkan terinjak-injak oleh sesama suporter saat melalui pintu 9, 10, 11,12 dan 13.

Sungguh miris dan sedih, dimana ada juga anak usia 2 dan 5 tahun ditemukan oleh petugas yang mengamankan peristiwa kerusuhan itu sudah tak bernyawa dan bersimbah darah.

TNI dan Polisi yang ikut mengevakuasi para korban kerusuhan, menemukan dan mengevakusi anak ysng sudah meninggal dan menderita luka di lokasi terjadinya kerusuhan itu, demikian dilaporkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak besutan Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada wartawan Rabu. (05/10/2022) melalui pesan Whats App miliknya menyampaikan, temuan tim investigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan ada seorang anak balita ditemukan tergeletak di tribun penonton yang diselamatkan seorang anggota TNI Sertu Kristian Sihombing personil dari Kodim 08/18 Malang, dan saat ini balita korban kerusuhan itu tengah mendapat perawatan intensif di RS Kanjuruhan Malang.

“Informasi yang dikumpulkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada 33 anak usia dibawah 18 tahun meninggal dunia dan ada 2 anak balita diantaranya juga meninggal dunia demikian pula ada anak balita saat ini sedang dirawat di RS Kanjuruhan dan RS Syaful Anwar Malang”, ujar Arist.

Lebih lanjut Arist menerangkan, Balita itu sedang mendapat perawatan iintensif akibat luka yang disinyalir menjadi korban terkena semprotan gas air mata dan terinjak-terinjak supoter Malang FC saat ingin menyelamatkan diri keluar dari stadion Kajuruhan Malang bersama orangtuanya.

“ Saya mengutip Laporan dan temuan Tim Litigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan ada kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan dan penanganan kerusuhan yang terjadi di Stadion tersebut”, tambahnya lagi.

Kesalahan prosedural itu antara lain, menurut aturan sesunggunya sebelum 10 menit pertandingan usai seharusnya official penyelenggaraan pertandingan pintu keluar 1-13 sudah terbuka, namun faktanya pintu masih dalam keadaan tertutup.

Disamping itu pula, dalam pengamanan kerusuhan antar suporter seharusnya tidak dihalau dengan semprotan gas Air mata, karena menurut aturan Persepakbolaan international FIFA bahwa untuk mengamankan kerusuhan tidak dibenarkan dengan menggunakan semprotan gas air mata kepada penonton apalagi disemprotkan di tribun stadiun Malang.

Disamping itu, tim litigasi menemukan fakta pada saat pertandingan Laga Arems FC dan Persebaya penonton pada saat itu over kapasitas yang disinyalir mencapai 42 ribu suporter sehingga mengakibatkan penumpukan jumlah penonton.

Panitia juga dilaporkan tidak mampu membatasi jumlah penonton dan membiarkan pula balita bersama orangtuanya disertakan menjadi penonton dalam menyaksikan pertandingan antara Arema FC dan Surabaya.

Oleh sebab itu, klub sepak bola Arema Malang, PSSI dan Polda Jatim harus bertanggungjawab terhadap tragedi kerusuhan pertandingan bola di stadion Kajuruhan Malang yang mengakibat 125 korban dan ratusan korban luka.

“Saya mendesak Gubernur Jawa Timur, Walikota dan Bupati Malang Raya dan PSSI segera melaporkan berapa sesungguhnya jumlah anak yang meninggal dunia dan yang masih mendapat perawatan di rumah sakit ataupun dirumah korban itu sendiri, guna mendapatkan santunan kematian dan perawatan, Demikian juga segera memberi sanksi kepada official penyelenggara pertandingan, dan pihak yang terlibat mengamankan kerusuhan termasuk polisi demikian juga panitia dan PSSI”, tegas Ketum Komnas PA.

( Rahmadi)