Batu Bara|Nasionalmerdeka.com.
Bertempat di Hotel Grand Malaka Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Ketua KPU kabupaten Batu Bara M. Amin Lubis, Rabu (14/12/2022).
Turut hadir, Wakil Bupati Oky Iqbal Prima, SE, Asisten I Setdakab Batu Bara, Forkopimda, Para Pengurus Partai Politik, Camat se-Kabupaten Batu Bara, Perwakilan dari beberapa OPD, Ketua Gemkara, Anggota DPRD Batu Bara, Ketua Bawaslu Batu Bara, Komisioner KPU Batu Bara, Polres Batu Bara, Kejari Batu Bata, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya Ketua KPU Batu Bara M. Amin Lubis menyampaikan, hari ini pelaksanaan Uji Publik terkait pengadaan Dapil untuk Pemilu tahun 2024. Uji Publik ini tentu dihadiri pihak-pihak berkepentingan beserta calon peserta Pemilu Tahun 2024.
“Uji Publik ini tentu kita sudah merancang tiga usulan daerah Pemilihan, nah, disini nati kita uji apakah memang tiga usulan yang di usulkan KPU ini relevan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,“ sebutnya.
Di katakannya, hasilnya nanti out putnya adalah kita mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait pendataan Dapil, apakah memang usulan ini usulan satu, dua dan tiga, relevan kita ajukan apakah nanti ada masukan-masukan untuk jalan terbaik mengenai daerah pemilihan tentu sesuai dengan prinsip-prinsip pendataan Dapil yang ada di Undang-Undang No 7 tahun 2017.
Alokasi kursi anggota DPRD itu secara keseluruhan ada 40 kursi dari 35 kursi ada penambahan 5 kursi, karena penambahan penduduk alokasi kursi itu menjadi 40 kursi. Nah, masing-masing Dapil nanti kita uji dan kita persentasikan melalui sistem Aplikasi daerah pemilihan, “ ujar Ketua KPU Batu Bara.
Lebih lanjut di jelaskan, tentu ada prinsip contohnya prinsip-prinsip kesinambungan dan profesionalitas tentang ketaatan Pemilu, jadi tujuh prinsip ini tentu ada di dalam Undang-Undang No 7 pasal 285.
Nanti kita lihat simulasinya kalau rancangan kita ada 5 Dapil, kemudian juga nanti kita minta masukan dari masyarakat apa kah ada rancangan secara Undang-Undang dan seusia prinsip ada yang mengusulkan 6 dan 7 tentu kita akan akomodir yang sesuai dengan aturan KPU dan Undang-Undang.
“Harapan kita tentu semua masyarakat terwakili masukannya kemudian harapan kita Dapil yang kita ajukan memenuhi prinsip sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan KPU, dan jangan sampai penyusunan Dapil ini memicu konplik berkepanjangan. Dan kita berharap semua elemen yang berkepentingan terkait ini mendukung rancangan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Batu Bara. Dapil ini nanti kita bahas yang hari ini KPU fungsinya mengajukan mengusulkan Dapil, tapi nanti Dapil ini di putuskan oleh KPU RI, keputusannya di Pusat, kita fungsi Kabupaten / kota hanya mengusulkan dan harapan kita usulan ini di dukung oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara,“ pungkasnya.
( Erwanto )