Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Pidie

Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Pidie

 

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Beat dengan Sepeda Motor Mio tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wib Jalan Teupin Raya – Glumpang Baro Tepatnya di Gampong Pulo Iboh Kec Glumpang Baro Kab Pidie. Akibat dari kejadian ini 1 orang Meninggal Dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie Pj KPJR Pidie, Irwansyah segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Kayee Jatoe Kec Glumpang Tiga Kab Pidie.

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,-. Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah melalui transfer rekening kurang 24 jam setelah kejadian.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya