LPLA Laporkan pt prapen prima mandiri ke KPPU proyek jalan gempang – pameu

LPLA Laporkan pt prapen prima mandiri ke KPPU proyek jalan gempang – pameu

Banda Aceh|Nasionalmerdeka.com
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA melaporkan Penetapan Pemenang Tender Paket Peningkatan Jalan dan Jembatan Geumpang – Pameu Pagu Anggaran Rp.295 Milyar yang dimenangkan oleh PT.PERAPEN PRIMA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.236.358.719.000.

Koordinator LPLA (Lembaga Pemantau Lelang Aceh) Nasruddin Baharenjelaskan kepada media Harian-RI.com, Rabu 14 Desember 2022, PT.PERAPEN PRIMA MANDIRI dinilai melakukan pelangaran Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan huruf b dimana disebutkan menyampaikan dokumen atau keterangan Palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen Pemilihan, peserta pemilihan dikenakan sanksi daftar hitam selama 2 tahun.

Nasruddin Bahar juga mengatakan, Menurut informasi yang disampaikan oleh PT.Hutama Karya Mandiri yang menyatakan sub kontrak dengan PT.Perapen Prima Mandiri pekerjaan pembangunan jalan Tol Tebing tinggi – parapat nilai Kontrak Rp.229 Milyar tidak benar dan tidak tercatat.

Sanggah banding yang diajukan oleh PT.PP persisi selaku pemenang cadangan 1 ditolak dan Tidak diterima oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh. Konsekwensi dari ditolaknya Sanggahan Banding maka Jaminan Sanggah banding sebesar 1% x HPS yaitu Rp.2,9 Milyar dicairkan dan disetor ke Kas Negara.

KPA atau PPK tidak mencairkan Jaminan Sanggah Banding, itu artinya Sanggah Banding diterima dan selanjutnya Kontrak Atas nama PT.PERAPEN PRIMA MANDIRI dibatalkan. Akan tetapi kejadiannya tidak seperti yang diatur dalam perpres Pokja Pemilihan atau PPK tidak mencairkan jaminan sanggah banding. Pokja Pemilihan, KPA dan PPK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, lanjut Nasruddin Bahar.

Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU sebagai gerbang terakhir penegakan hukum terkait dugaan Konspirasi yang melibatkan petinggi di Kementrian PUPR dapat diungkap. LPLA juga berharap KPPU benar benar menjadi wasit yang adil sehingga kedepannya tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang dengan cara Melawan Hukum, Tutup Nasruddin Bahar, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)

Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.(NSM)