Lubuk Pakam|Nasionalmerdeka.com –
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober ini. Selain itu, juga bisa menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok.
Maka dari itu, dibutuhkan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyikapi masalah tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendanan Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/9/2022).
Wabup menjelaskan pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan harga BBM pada 3 September lalu. Keputusan tersebut, pada dasarnya diambil dengan berbagai pertimbangan mendalam.
Penyesuaian harga BBM umum juga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Jenis Bensin dan Solar melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kabupaten Deli Serdang, ucap Wakil Bupati, merupakan Kabupaten Non Indeks Harga Konsumen (IHK) mengacu pada Kota Medan.
Di mana pada Agustus 2022, Kota Medan mengalami deflasi 0,25 persen month to month (MTM). Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga pada volatile foods, terutama dipengaruhi oleh deflasi aneka cabai, bawang merah dan minyak goreng sejalan dengan peningkatan pasokan dari daerah sentra produksi.
Tingkat inflasi tahun kalender (Agustus 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 4,1 persen year to date (YTD) dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 5,3 persen year on year (YOY).
Namun, dengan terjadinya kenaikan harga BBM sebagai administered price berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober yang disebabkan kenaikan harga bahan pangan pokok lainnya, sebagaimana prediksi Kementerian Keuangan, kenaikan inflasi pada September 2022 mencapai sekitar 1,38 persen month to month.
“Tujuan rapat ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli Serdang membahas upaya yang dapat dilakukan Pemkab Deli Serdang dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Perlu dilakukan perumusan upaya pengendalian inflasi sebagai efek domino dari kenaikan harga BBM terhadap bahan pangan pokok, khususnya di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Wakil Bupati.
Wakil Bupati pun menyinggung soal arahan Presiden RI, saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, pada 3 September 2022 lalu.
Saat itu, Presiden menekankan pentingnya peran pemerintah untuk melakukan intervensi, baik melalui pusat maupun daerah dalam upaya mengendalikan inflasi.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Memdagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, diatur kewenangan daerah untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah, dengan cara menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan Kerjasama Antar Daerah (KAD) serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terkena dampak inflasi.
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Peraturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penangan dampak inflasi, di mana Pemda dapat membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bantuan Sosial (Bansos).
Kepada setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Wakil Bupati mewanti-wanti agar lebih intens dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam upaya dalam pengendalian inflasi di Deli Serdang. Terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait yang menangani upaya pengendalian inflasi sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut diatas. Untuk itu, kepada Dinas Sosial, Perhubungan, Ketahanan Pangan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian agar dapat menyampaikan kondisi terkini perihal bantuan sosial (bansos), transportasi, ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga. Begitu juga dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah agar dapat memberikan masukan perihal penggunaan 2 persen dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan lainnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumaber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Sri Ekayani SSos MAB dalam laporannya menyebutkan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rarkornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang diselenggarakan, Senin, 5 September 2022 lalu sesuai Radiogram Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 080/534/SJ.
Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah MMA; Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM; Kepala Dinas/Badan dan Kepala Bagian anggota TPID Kabupaten Deli Serdang; perwakilan Bulog Kantor Cabang Medan; PT Pertamina dan Polresta Deli Serdang.
( Rahmadi Saputra )