Penghargaan juga diberikan Amiruddin kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, yakni Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh.

Prosesi penganugerahan dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) di Aula Balai Kota Banda, Rabu, 11 Oktober 2023. Turut hadir di sana, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa, dan unsur forkopimda lainnya.

“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah,” ucap pj wali kota mengawali sambutan.

Menurutnya, para penerima penghargaan tersebut adalah contoh nyata, bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif. “Bapak/ibu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga yang taat, tetapi juga telah membantu memyukseskan pembangunan kota kita untuk menjadi tempat yang lebih baik.”

“Saya berharap agar para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.

Pj wali kota turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak polresta, kodim, dan kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalikan penerimaan pajak daerah.

“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Amiruddin.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh atas peluncuran aplikasi Silakan. “Ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.”

“Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan, menyebutkan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan instansi terkait yang telah berkontribusi aktif serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh.

“Wajib pajak penerima penghargaan berdasarkan kriteria tingkat kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, dan penggunaan alat monitoring pajak online atau tapping box,” ujarnya.

Mengenai aplikasi Silakan, ia mengatakan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online.

“Ini juga wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang akan disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp,” ujarnya lagi.

Untuk kategori pajak hotel, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah, diberikan kepada Hermes Palace, Kyriad Muraya, Ayani, Rasamala Indah, Hotel Medan, Grand Permata Hati, Hip Hope, Hotel Prapat, Aceh Hotel, Seventeen, dan My Home.

Kemudian penghargaan kategori pajak restoran diberikan kepada KFC, Pizza Hut, Richeese Factory, Restoran Bunda SJ, Restoran Istana, Sop Sumsum Kutaraja, Wong Solo, Simpang Lima Grocery, KK Cut Zen, Station Coffee Premium, The Gade Coffee & Gold, Hana Kantin Jepang, Kopi Kenangan, JCo Donut & Coffe, Seven Kei, Roti O, dan Point Cafe.

Adapun untuk klasifikasi objek pajak hiburan dan parkir, penghargaan Kepatuhan Merealisasikan Kewajiban Perpajakan Daerah masing-masing diberikan kepada Funland dan Parkir Plaza Aceh. (*)