Polres Aceh Selatan Menerbitkan Status DPO, Terkait Kasus Pembunuhan di Kecamatan Kluet Tengah

Polres Aceh Selatan Menerbitkan Status DPO, Terkait Kasus Pembunuhan di Kecamatan Kluet Tengah

Aceh Selatan | Nasionalmerdeka.com – Terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15/04/2023) lalu, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

“ Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 tahun), satu tersangka sudah diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Kata Kasat Reskrim, Kamis (11/05).

Satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja sudah ditangkap dan diamankan tim pemburu pada Minggu (16/5/2023).

“ Jajaran kepolisian terus memburu satu tersangka lagi atas nama M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan diduga melarikan diri, ” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Polres Aceh Selatan telah menetapkan tersangka sebagai DPO Kasus tindak Pidana pembunuhan dan kita harapkan masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat, pungkasnya.

Sumber: NusaOne.com