Polres Aceh Tengah Gelar Jum’at Curhat ke-15 Kali, Ini Kegiatannya

Polres Aceh Tengah Gelar Jum’at Curhat ke-15 Kali, Ini Kegiatannya

Nasionalmerdeka.com.

Aceh Tengah – Takengon

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K diwakili Kabag SDM Kompol Hartana,S.Sos kembali menggelar kegiatan Jumat curhat dengan masyarakat, Jumat curhat Ke-15 kali di Warkop Kampung Kute Baru Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (10/2/2023).

Dalam kegiatan Jum’at curhat tersebut di ikuti oleh, Reje dan masyarakat Kemukiman Isaq Kecamatan Linge

Kabag SDM Kompol Hartana, S.Sos, mengatakan, Jumat Curhat tersebut untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah Kamtibmas, penegakan hukum, pelayanan Polisi dan masalah lainnya, Kabag SDM mempersilakan kepada Reje dan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun curhatannya, disini hadir para Kasat Fung untuk menanggapi sesuai fungsinya,”Ujar Kompol Hartana.

Penyampaian Kasat Lantas dalam hal ini diwakili Kbo Iptu Feri, pada saat ini ada program pemutihan pembebasan denda pajak dan BBN kendaraan khusus provinsi Aceh, sudah berjalan mulai tgl 1 Januari sampai tgl 28 Februari 2023, kemudian kita sudah ada mobil Samsat keliling yang akan hadir dikecamatan agar di gunakan kesempatan yang baik ini,” Pungkas Iptu Feri.

“Sambung Kbo Iptu Feri, Saat ini Kepolisian Satuan Lalu lintas tidak melakukan tilang manual hanya teguran, akan tetapi di Provinsi telah berjalan tilang elektroni atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” Ucap Iptu Feri.

Pada kegiatan jumat curhat tersebut, masyarakat menyampaikan curhatannya kepada Kapolres tentang,” dalam program pemutihan kenderaan saat ini, apa saja yang dilakukan pemutihan, jika SIM telah mati apakah biayanya sama dengan perpanjangan, dan bagaimana UU ITE yang menyebarkan seperti video mesum orang lain.

Menanggapi curhatan masyarakat, Kbo Satlantas Iptu Feri menyampaikan, terkait pemutihan kendaraan saat ini di provinsi Aceh, pajak kendaraan yang mati diatas 3 tahun, cukup bayar 3 tahun pokok pajak saja, biaya BBN gratis, terhadap pembuatan SIM antara buat baru dengan perpanjangan berbeda, lebih murah biaya perpanjangan,” Ujarnya Iptu Feri.

Kasat Binmas AKP Hasman Hidayah, S.H, menyampaikan bahwa tugas pokok Satbinmas salah satunya melakukan pembinaan terhadap masyarakat, perpanjangan tangan di desa oleh Bhabinkamtibmas yang memberikan masukan, penyampaian informasi terkait Kepolisian, sekaligus untuk melakukan pembinaan warga masyarakat bersinergi dengan Bhabins,” jelas AKP Hasman

Sambungnya, bila ada permasalahan tergolong dalam qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang 18 perkara yang bisa di selesaikan didesa, agar aparatur kampung bersama bhabinkamtibmas dan bhabinsa mengupayakan penyelesaikannya dengan berbagai langkah dan upaya, supaya silaturahmi masyarakat tidak terputus, bila permasalahannya sampai ke tingkat persidangan, di khawatirkan akan menimbulkan permasalah baru, timbulnya dendam,” Harapnya.

Kasat Reskrim diwakili Kbo Iptu Walter Sihotang,SH, menyampaikan tentang pembuatan SKCK dan Sidik, selanjutnya terkait Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang 18 perkara yang bisa diselesaikan, agar dapat diselesaikan di tingkatkan desa, namun bila mana disalah satu pihak tidak puas dan melaporkan ke Kepolisian di persilahkan, dengan membuat rekomendasi dari desa, bila di polsek, di Polres tidak selesai, di tingkat kejaksaan kemungkinan masih bisa diselesaikan dengan Restorative justice atau penyelesaian diluar pengadilan,”Ujar Iptu W.Sihotang.

“Sambungnya, terkait tentang UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik, Terkait penyebaran seperti Video mesum menyangkut privasi orang lain, kami menghimbau bila mendapatkan suatu berita atau informasi yang belum bisa dipercaya agar tidak menyebarluaskannya, cukup untuk konsumsi diri sendiri saja atau dihapus saja, karena itu menyangkut privasi orang lain yang nantinya dapat merugikan kita maupun orang lain,” Pungkas Iptu W.Sihotang.

Mengakhiri Jumat Curhat, Kabag SDM Kompol Hartana, S.Sos, mengharapkan dengan adanya kegiatan Coffee Morning atau Jum’at curhat ini, kedepan masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dengan hadirnya Kepolisian di tengah-tengah masyarakat guna mewujudkan stabilitas Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah,” Imbuh Kompol Hartana.

Sementara itu, Camat Linge Win Akbar, S.H beserta Reje dan masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan jumat curhat ini dan mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Aceh Tengah beserta jajaran yang telah membuat kegiatan Jum’at curhat dengan agenda mendengar aspirasi, saran atau masukan masyarakat dan dilanjutkan menyalurkan zakat personel polres Aceh Tengah berjumlah 20 paket sembako serta sejumlah uang tunai kepada warga kurang mampu,”Ucap Camat Linge Win Akbar.

[NSM/ Edi Sumantri]