Tempat Hiburan Malam Karaoke Pungkruk di Jepara Semakin Marak dan Tidak Menghiraukan

 

JEPARA Nasional merdeka.com – Tempat Hiburan malam karaoke dipungkruk semakin marak dan tidak mengindahkan aturan, jelas peraturan daerah (perda) ini berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2001 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, sedangkan tempat hiburan malam karaoke dipungkruk tidak terlapas dari miras yang nota Bene cafe-cafe yang membuka karaoke itu sendiri, selain miras dirempat hiburan karaoke juga disuguhkan wanita wanita pemandu karaoke yang sexi dan .enggoda.30/07/2022.

Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus), 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Jelas aturan yang tertuang tentang hiburan malam juga harus mengantongi izin yang jelas karena Dasar Hukum,
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Tempat hiburan malam karaoke ini sendiri diduga dibekingi oleh para oknum yang punya Kentingan pribadi atau kelompok,
Tim awak media yang dalam kesempatanya berhadil menelusuri komplek tempat hiburan malam di kota Santri Kabupaten Jepara, teryata banyak hal hal terlarang maupun yang melanggar hukum , diduga juga menyalahi Perda Nomer 9 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Usaha Pariwisata, Karaoke, juga perda miras di wilayah Kabupaten Jepara, dan seolah olah mata hukum tidak peduli akan hal ini malah terkesan ” Cuek ” alias dibiarkan oleh para penegak hukum ( APH), khususnya penegak perda (GAKDA) SATPOL-PP.

Banyaknya tempat usaha hiburan malam Cafe Karaoke di wiilayah Kabupaten Jepara terutama di desa Mororejo atau yang biasa disebut pungkruk Jepara Jawa Tengah, ini bukti atau salah satu contoh sampai saat ini masih dibiarkannya dan tidak ada penertiban justru malah berkembang pesat seakan tidak tersentuh hukum, dan mengabaikan beberapa Perda tersebut.

Dalam penelusuran Awak media yang bertugas di wilayah Jepara Jawa Tengah ini saat berada dipelataran tempat hiburan malam tersebut melihat banyak orang yang datang ketempat Cafe Karaoke untuk besenang-senang dan bukan hanya satu dua orang saja bahkan dalam satu malam bisa mencapai ratusan pengunjung dari yang memakai mobil mewah sampai sepeda motor, seolah olah tempat hiburan tersebut tidak menyalahi hukum dan tetkesan legal.

Ketika awak media Media meminta konfirmasi ke beberapa karyawan dan pengusaha tempat hiburan karaoke tersebut, mereka enggan menjawab saat diwawancarai, hanya berkata singkat seolah menghindari awak media, ternyata tempat hiburan malam sejenis karaoke ini sudah berjalan cukup lama.

Salah satu karyawan Cafe karaoke atau yang biasa di panggil ladies companion (LC) yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media inipun kembali mengatakan kalau tempat mereka bekerja saat ini bisa aman karena sudah di tanggung oleh pengelola bahkan ketua paguyuban yang sudah berkordinasi dengan beberapa intansi terkait,” ucapnya malu malu.

Bahkan salah seorang LC mencoba merayu awak media untuk bernyanyi bersamanya, sedikit obrolan kecil terjadi saat itu, dia mengaku terpaksa menjadi LC karena desakan ekonomi sehingga mau melakukan hal tersebut dan kalaupun ada pria hidung belang untuk mengajak dirinya kehotel dan berlanjut kencan ternyata LC ini pun mau, diduga ada praktik prostitusi terselubung disela atau ditengah praktek karaoke.

Begitu juga komentar dari beberapa orang pengunjung tempat hiburan malam Cafe karaoke kususnya wilayah Pungkruk yang tidak ingin dicantumkan.

Pewarta ; Virly Setiawan S.Th