Banda Aceh – Kepala Perwakilan Lhokseumawe, Sumariadi didampingi Pj Samsat Lhokseumawe melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Kota Lhokseumawe dengan pemasangan spanduk di persimpangan jalan protocol di Kota Lhokseumawe pada hari Senin, 29 Mei 2023.
“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh khususnya di Kota Lhokseumawe,” ujar Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Lhokseumawe, Sumariadi.
Saeful Kamal menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.
“Kami juga menyampaikan bahwa kendaraan bodong akibat dari penghapusan data ranmor akan berpengaruh pada keterjaminan program perlindungan korban kecelakaan lalulintas,” tutup Sumariadi