Terkait Dengan Tuduhan Berbohong YARA Bantah Dirkrimsus Polda Aceh 

Terkait Dengan Tuduhan Berbohong YARA Bantah Dirkrimsus Polda Aceh 

Nasionalmerdeka.com.

Tuduhan YARA dituding tidak mendasar dan termasuk berita bohong.

Polemik pelaporan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat yang telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28/3 lalu Dirkrimsus Polda Aceh, oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Barat-Nagan Raya berbuntut panjang.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani membatah dikatakan telah menyampaikan informasi bohong terkait diduga telah dihentikannya perkara kasus tangkapan BBM oplosan 24 ton, di Aceh Barat, beberapa bulan lalu, oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikannya, dalam jumpa pers kepada puluhan awak media, di kantor YARA di Banda Aceh, Minggu (16/4/2023) sore menjelang berbuka puasa.

Selanjutnya, ungkap Safaruddin, jika YARA dikatakan berbohong, begini kronologisnya; Bahwa pada hari rabu, 15 Maret 2023, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui satu truck tangki memiliki kapasitas 16.000 liter dan satu lagi 8.000 ton.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM kesebuah perusahaan berinisial PT BA. “Mereka akan mensuplai BBM ke sebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3), sebagaimana dilansir dari beberapa media.

Sementara itu, pada tanggal 4 April kami mendengar isu tentang dugaan ada upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut, oleh karena itu, Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, melalui

media mengultimatum Ditreskrimsus Polda Aceh akan melaporkan

Mabes Polri jika penanganan kasus ini tidak transparan.

Kemudian, pada tanggal 6 April, Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil laboratorium yang menurut informasi yang kami dapatkan tidak perlu waktu berhari hari.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina, dan terhadap dua Mobil Tanki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikanya bahwa kedua Perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina.

“Terhadap hal tersebut kami merasakan Kombes Winardy terkesan membela keberadaan Perusahaan pemilik Mobil Tangki yang telah ditangkap itu,” kata Safaruddin menjelaskan.

Selanjutnya, hingga akhir Maret 2023, pihak YARA mendapat informasi ada dugaan transaskisonal untuk menghentikan kasus tersebut.

Dan hal ini, sambung Safaruddin, memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardi dengan Kasmarizal, salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara, dan kami menduga vendor ini adalah pemilik Mobil tangki 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa Barang Bukti sudah dikembalikan.

Atas dasar dugaan ini, sebut Safaruddin, kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini.

Kemudian, pada tanggal 14 April, Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan bahwa tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM.

“Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/4/2023).

Oleh karena itu, katanya lagi tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara

tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena

tidak cukup bukti. “Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

Sambung Safaruddin pada 15 April, setelah beredar berita tentang dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil terkait laporan YARA ke Mabes Polri, Dirkrimsus Kombes Winardy siangnya, kepada rekan pers menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong.

Tambah Safaruddin, di sini Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa pihaknya juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten.

“InsyaAllah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini. Selain ke Kadiv Propam,” terangnya.

“Dan kami juga merencanakan melaporkan soal ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas,” ungkapnya.

Terakhir, Safaruddin mengatakan atas nama YARA Aceh, mengucapkan terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong.

“Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” pungkasnya. [fby/yra]