Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LP-RI) Meminta Kepada Pihak Berwajib Untuk Segera Tetapkan Status Tersangka Terkait Robohnya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah dan Disitanya Uang Ratusan Juta Rupiah

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LP-RI) Meminta Kepada Pihak Berwajib Untuk Segera Tetapkan Status Tersangka Terkait Robohnya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah dan Disitanya Uang Ratusan Juta Rupiah

Banda Aceh- Menurut informasi dan hasil investigasi Tim crew Harian-RI.com terkait proyek rumah sakit regional yang ada di provinsi Aceh, khususnya Aceh Tengah.

Tim crew harian-ri mencoba untuk mengumpulkan bukti bukti terkait pembangunan rumah sakit regional khususnya rumah sakit regional di Aceh tengah yang rubuh.

“Menurut informasi yang didapat tim crew media Harian-RI.com, ternyata pembangunan proyek rumah sakit regional di Aceh, baik di Meulaboh, Aceh tengah, Bireuen, dan Aceh timur menghabiskan anggaran APBA 828,2 Miliar, sungguh dana yang fantastis untuk proyek rumah sakit regional yang dikerjakan Asal jadi, sehingga negara dirugikan oleh oknum terkait.”

Hampir rata proyek pembangunan rumah sakit regional di Aceh yang menghabiskan anggaran 828,2 Miliar semuanya bermasalah.

Dimana telah begitu banyak anggaran yang terkuras, namun pencapaian tidak sesuai ekspektasi.

Sejak 2016, proyek pembangunan rumah sakit regional di Aceh sudah menghabiskan anggaran 828,2 Miliar yang bersumber dari APBA terkuras untuk membiayai proyek proyek tersebut, Bahkan diantara proyek proyek tersebut, ada yang rubuh dan sampai saat ini seluruh rumah sakit regional yang ada di Aceh tak satupun yang sudah fungsional, bahkan diduga negara dirugikan.

Terkait ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah pada Jum’at Sore 4 November 2022, bangunan rumah sakit regional Aceh tengah telah menghabiskan anggaran 7,3 Miliar yang dibangun pada tahun 2011, jelas ini merugikan negara dan pihak berwajib, baik kepolisian maupun kejaksaan dan pihak Polda harus segera menetapkan tersangkanya karena ditemukannya barang bukti berupa uang senilai Rp. 270 juta.

Koordinator Bidang penindakan dan gratifikasi LP-RI  Aceh Yusuf M. Teben mengatakan kepada media harian-ri.com (Sabtu, 26 Agustus 2023), terkait ditemukannya barang bukti sitaan Dirreskrimsus Polda Aceh dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 270 Juta terkait kasus ambruknya rumah sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

Penyitaan barang bukti yang dilakukan pihak Polda melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Dilakukan Dua Tahap, Ini sudah ada barang bukti berupa uang dengan nilai Rp. 270 Juta, seharusnya pihak Polda Aceh sudah bisa menetapkan tersangkanya, karena barang bukti tersebut disita pihak Polda Aceh pada tanggal 13 Juli dan tahap kedua 14 Juli, jadi kalau kita hitung dengan hari sudah 42 hari, sementara saksi yang dikatakan pihak Dirreskrimsus yang berinisial SB dan HD masih menghirup udara segar dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara negara dirugikan akibat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, ini baru rumah sakit rujukan regional Aceh tengah, bagaimana dengan rumah sakit regional yang ada di provinsi Aceh, seperti Aceh barat, Bireuen dan Aceh timur.

Ia juga berharap agar pihak berwajib segera tetapkan tersangka, karena negara sudah dirugikan, jelas barang buktinya sudah ada, kenapa masih belum juga ditentukan/ditetapkan tersangkanya.

“Karena dua saksi tersebut harus segera dijadikan tersangka dan akan muncul tersangka tersangka yang lainnya, ini pasti korupsi berjamaah seperti mata rantai, maka kami sangat berharap kepada pihak berwajib agar tidak lengah dan jangan biarkan oknum oknum tersebut masih berkeliaran bebas karena sudah merugikan negara.

Sementara Dirreskrimsus Polda Aceh Kombespol Winardy pernah menyatakan melalui siaran pers nya pada Jum’at 14 Juli 2023, “Kami telah menyita uang senilai Rp. 270 Juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras rumah sakit regional Aceh tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP provinsi Aceh.

Kombespol Winardy menerangkan bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam 2 tahap, dari 2 orang saksi, tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023, dari saksi SB senilai Rp. 70 Juta.

Kemudian, Sambung Winardi, sehari setelahnya, yaitu 14 Juli 2023 kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp. 200 Juta, semua penyitaan itu dilakukan di polres Aceh Tengah.

Winardy juga menyebutkan, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi rumah sakit rujukan regional Aceh tengah, dimana anggaran pembangunannya bersumber dari APBD Otsus tahun 2011.

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti direktorat tahanan dan barang bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” demikian, pungkas Winardy saat siaran pers yang dikutip media harian-ri.com pada tanggal 14 Juli 2023.

Robohnya pembangunan rumah sakit regional Aceh tengah tersebut menurut crew harian-ri hasil investigasi, dengan pencurian spek pekerjaan serta kesalahan dalam metode struktur sehingga menyebabkan keruntuhan.

Pencurian spek yang dimaksud adalah besi yang seharusnya ukuran atau kualitas A, tapi yang digunakan jauh di bawah itu, koefesiennya tidak sesuai dengan SOP dan tidak sesuai dengan RAP dan ditambah lagi dengan beban pekerjaan-pekerjaan baru yang ada di atasnya, sehingga melebihi berat beban untuk menopang beban yang baru.

Barang bukti berupa uang senilai Rp. 270 Juta yang disita oleh pihak Dirreskrimsus Polda Aceh, yang disaksikan BPKP Provinsi Aceh, barang bukti yang berupa uang disita dari tangan SB senilai Rp. 70 Juta dan HD Senilai Rp. 200 Juta dengan jumlah keseluruhan Rp. 270 Juta, seharusnya dengan adanya barang bukti yang disita oleh pihak Dirreskrimsus Polda Aceh, itu sudah bisa menetapkan saksi menjadi tersangka. (HR-RI.TIM)