Penertiban Dilakukan Agar Pedagang Berjualan Dilokasi Yang Dibenarkan 

Penertiban Dilakukan Agar Pedagang Berjualan Dilokasi Yang Dibenarkan 

 

Lhokseumawe|Nasionalmerdeka.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap Pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang lainnya dalam wilayah Kota Lhokseumawe agar pedagang itu berjualan lokasi yang dibenarkan, makanya siapa saja yang akan mendirikan bangunan kios, meletakkan bangunan kios di lokasi tertentu diharap mempelajari dulu situasi lokasi jangan sampai mengganggu ketetiban umum , mengganggu arus lalulintas atau membangun dan mendirikan kios di atas tanah pemerintah yang memang sejak awal dilarang mendirikan bangunan.

 

Terkait dengan penertiban yang dilakukan pemerintah kota Lhokseumawe terhadap PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ridwan Kamil atau di depan UPTD Waduk Desa Mon Geudong , karena letak bangunan kios tersebut telah memanfaatkan bahu badan jalan sehingga menggganggu arus lalu lintas, dan juga dibelakang bangunan kios tersebut ada fasilitas publik yang sejak awal diperuntukkan untuk lokasi bermain anak anak bersama keluarga, namun kenyataannya bangunan fasilitas publik tersebut tidak nampak lagi ke jalan karena telah tertutup oleh bangunan kios liar, bangunan permanen dan lainnnya.

 

Karena itu pedagang yang ada di Jalan Ridwan Kamil tersebut diminta untuk pindah ke lokasi lain. Dan semua pemilik kios tersebut telah dipanggil dan duduk rapat dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada pekan yang lalu untuk bermusyawarah mufakat dalam rangka perpindahan kios milik PKL tersebut ke lokasi lainnnya

 

Menurut Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe, M.Rizal Pemerintah melakukan penataan pedagang, agar pedagang berjualan dilokasi yga dibenarkan dan dilokasi Jalan Ridwan Kamil saat ini juga sudah tumbuh bangunan kios secara liar.

Lokasi saat ini merupakan bahu jalan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk fasilitas publik.

Kepada pedagang dilokasi tersebut ditawarkan untuk untuk pindah berjualan dilokasi Joging Track Mon Geudong, Pasar kuliner depan stadion maupun di lokasi pasar buah jalan Pase.

 

Pemerintah kota Lhokseumawe akan terus melakukan kegiatan penertiban ,penataan baik terhadap pedagang PkL dan pedagang lainnya serta aspek aspek lainnya yang belum tertib untuk merubah wajah kota Lhokseumawe ini kedepan ke arah yang lebih baik ,agar sejajar dengan kota lainnya yang ada di tanah air. Pemko Lhokseumawe bertekad membawa kota lhokseumawe kepada sebuah kota yang bersih, tertib , indah ,nyaman sesuai dengan time line pj walikota kota Lhokseumawe menuju kepada sebuah kota Beriman dan kreatif.

 

Disisi lain pemko Lhokseumawe tidak ada niat untuk menghilangkan mata pencaharian rakyatnya termasuk bagi pedagang PKL di jalan Ridwan Kamil Mon Geudong. Dan kita ucapkan terima kasih kepada ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf yang mendukung penertiban yang dilakukan Oleh pemko Lhokseumawe yang memang antara legislatif dengan eksekutif harus sepaham dsn sepakat dalam membangun kota Lhokseumawe kearah yang lebih baik.

Rencana penertiban dan relokasi pedagang yang dilakukan pemko Lhokseumawe jauh hari memang telah dilakukan pertimbangan pertimbangan agar pedagang tidak dirugikan, sehingga pemko memberikan solusi dengan menawarkan lokasi lain untuk berjualan atau berdagang meskipun di atas tanah milik pemerintah.

 

Sekali lagi kami tegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan mata pencaharian pedagang , namun untuk aktifitas berjualan ditawarkan ke lokasi lain yang tidak menggangu ketertiban umum, termasuk pedagang di Jalan Ridwan Kamil dan pedagang di lokasi lainnya. Juga kami menghimbau mendukung penertiban yang dilakukan pemko Lhokseumawe saat ini agar kota lhokseumawe lebih tertib dalam segala aspek. [Andi]

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan